JudulSTATUS HAK ATAS TANAH TERHADAP TANAH YANG TERKENA DAMPAK BENCANA DI KELURAHAN BALAROA |
Nama: HENDRA ADITYA HALOMOAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak Hendra Aditya Halomoan, D 101 14 023, Status Hak atas Tanah terhadap Tanah yang terkena Dampak Bencana di Kelurahan Balaroa, Pembimbing : Dr. H. Supriadi, SH., M.Hum. Fokus pada penulisan ini adalah bagaimana Status Hak atas Tanah terhadap Tanah yang terkena dampak Bencana di Kelurahan Balaroa yang diakibatkan oleh Gempa Bumi dan menjurus kepada Fenomena Likuifaksi yang terjadi di Kelurahan Balaroa yang menyebabkan sebagian Tanah masyarakat yang bermukim ditempat tersebut bergeser dari tempat semula, yang sebelumnya telah tercatat di Kantor ATR/BPN Kota Palu. Metode Penelitian yang digunakan adalah Metode Penelitian Lapangan yang merupakan sumber Data Primer dan Metode Penelitian Kepustakaan yang merupakan Sumber Data Sekunder. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa Tanah Masyarakat di Kelurahan Balaroa yang terkena Fenomena Likuifaksi berdasarkan status keperdataannya masih menjadi hak mereka selama bidang tanah tersebut telah terdaftar sebelum terjadinya Bencana Alam 28 September serta Tanah masyarakat tersebut masih berstatus quo yang berarti belum bisa diapa – apakan karena masih menunggu kajian lebih mendalam dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, oleh karena itu Masyarakat yang terdampak belum bisa mendapatkan Ganti Rugi sesuai yang tercantum dalam Pasal 32 Undang – Undang Nomor 24 Tahun 2007, masyarakat hanya mendapatkan Bantuan Langsung yang merupakan Pemenuhan Hak Masyarakat yang kehilangan Rumah dan Mata Pencahariannya akibat Bencana tersebut yang diatur lebih lanjut dalam Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2015. Kata Kunci : Hak atas Tanah |