Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN PENILAIAN SISTEM INFORMASI PARTAI POLITIK OLEH BAWASLU PADA PENYELESAIAN KASUS PELANGGARAN ADMINISTRASI PEMILU (STUDI PUTUSAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM RI NOMOR: 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017)
Nama: DEBY ANASTASYA
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK DEBY ANASTASYA D 101 14 009, Kewenangan Penilaian Sistem Informasi Partai Politik Oleh Bawaslu Pada Penyelesaian Kasus Pelanggaran Administrasi Pemilu (Studi Putusan Badan Pengawas Pemilihan Umum RI Nomor: 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017), (Dibawah bimbingan oleh Bapak Dr. Aminuddin Kasim, SH., MH. Selaku Pembimbing I dan Ibu Leli Tibaka, SH, MH. Selaku Pembimbing II). Pelanggaran administrasi meliputi pelanggaran terhadap tata cara, prosedur, dan mekanisme tahapan Pemilu sesuai ketentuan Undang-Undang Pemilu. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui dan memahami penilaian SIPOL oleh Bawaslu pada putusan Bawaslu RI Nomor: 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 terhadap kewenangannya menurut UU Pemilu. Metode penelitian yang Penulis gunakan dalam skripsi ini adalah yuridis normatif, dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, teknik analisis data yang digunakan secara kuantitatif. Adapun hasil penelitian berdasarkan fakta yang terungkap dipersidangan, penilaian dan pendapat dari Majelis Hakim, serta kesimpulan. Menurut analisis Penulis Penilaian SIPOL oleh Bawaslu pada putusan Bawaslu RI Nomor: 004/ADM/BWSL/PEMILU/X/2017 tidak sesuai dengan kewenangannya yang diberikan oleh Undang-Undang Pemilu, karena penilaian terhadap SIPOL yang diatur dalam Pasal 13 PKPU No. 11 tahun 2017 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilu hanya bisa dilakukan oleh Mahkamah Agung sebagai satu-satunya lembaga yang berhak dan berwenang untuk melakukan pengujian dan penilaian terhadap PKPU berdasarkan Pasal 76 ayat (1) UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Hal ini menurut pendapat penulis terjadi karena tidak memadainya mekanisme beracara dalam Penyelesaian Pelanggaran Administrasi oleh Bawaslu yang tidak mencantumkan PKPU sebagai salah satu pertimbangan maupun tolak ukur dalam mengambil keputusan. Kata kunci: Pelanggaran Administrasi, Pemilu, kewewenangan, badan pengawas pemilu, SIPOL

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up