JudulPELINDUNGAN HUKUM KONSUMEN PERUMAHAN DI KOTA PALU |
Nama: ZENRIS RENALDO LUMBANBATU |
Tahun: 2020 |
Abstrak Permasalahan yang akan diajukan oleh penulis adalah bagaimanakah perlindungan hokum konsumen dalam pelaksanaan pengikatan jual beli tanah di Kota Palu. Sesungguhnya syarat terjadinya suatu persetujuan yang sah diatur dalam Pasal 1320 KUHPerdata yaitu sepakat mereka yang mengikatkan dirinya hal ini dimaksudkan, bahwa para pihak yang hendak mengadakan suatu perjanjian, harus terlebih dahulu bersepakat atau setuju mengenai hal-hal yang pokok dari perjanjian yang akan diadakan itu. Apa yang dikehendaki oleh pihak yang satu, juga dikehendaki oleh pihak yang lain. Mereka menghendaki sesuatu yang sama secara timbal balik, misalnya sipenjual inginkan sejumlah uang, sedang sipembeli inginkan barang dari sipenjual.Kemudian suatu persetujuan tidak hanya mengikat apa yang dengan tegas ditentukan di dalamnya, melainkan juga segala sesuatu yang menurut sifat persetujuan dituntut berdasarkan keadilan, kebiasaan, atau undangundang menurut Pasal 1339 KUHPerdata. Pengikatan jual beli merupakan suatu bentuk perjanjian yang muncul dari kebutuhan hukum yang berkembang dalam masyarakat. Pengikatan jual beli tanah merupakan perjanjian tidak bernama, karena tidak ditemukan dalam bentuk-bentuk perjanjian yang diatur dalam KUHPerdata Perjanjin pengikatan jual beli tanah perumahan merupakan implementasi dari asas kebebasan berkontrak, dimana para pihak bebas menentukan apa yang ingin diperjanjikan. Perjanjian pengikatan jual beli tanah perumahan, sering ditemukan dalam praktek sehari-hari di masyarakat maupun di kantor-kantor notaris. Perjanjian para pihak merupakan suatu perjanjian yang mendahului perjanjian jual beli tanahnya, yang harus dilakukan dihadapan PPAT (Pejabat Pembuat Akta Tanah) dan termasuk dalam perjanjian di bawah tangan yang hanya dilakukan antara pihak pertama penjual dan pihak ke dua pembeli. |