JudulPenerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Media Sosial |
Nama: MOH RIFALDI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Kehadiran Jejaring Sosial di dalam dunia maya, membawa perubahan yang sangat radikal dalam berkomunikasi. Jejaring sosial itu merupakan ‘Cyber Public Room’ atau ruang publik maya dan ketika masyarakat berda didalamnya maka masyarakat tersebut harus punya etika atau attitude yang baik dan benar dalam berinteraksi dengan orang lain, karena kesalahan berinteraksi berakibat sanksi pidana. Negara telah menjamin melalui undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum, termasuk pencemaran nama baik, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia. Skripsi ini berjudul “ Penerapan Sanksi Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik Melalui Jejaring Sosial “ Dalam pembahasan skripsi ini, penulis mencoba mengangkat permasalahan tentang jangkauan Kitab Undang-Undang Pidana (KUHP) terhadap terhadap pelaku pencemaran nama baik dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan terhadap pelaku pencemaran nama baik melalui jejaring sosial. Metode penelitian dalam skripsi ini adalah penelitian hukum normatif dengan dan menganalisa bahan hukum yang ada. Data yang diperoleh dalam skripsi ini adalah berupa data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan dan putusan kasus. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif untuk memperoleh jawaban dari permasalahan dalam skripsi ini. Hasil analisis menjelaskan bahwa Dasar hukum dan pertimbangan hukum untuk menerapkan sanksi pelaku pencemaran nama baik menggunakan Pasal 310 KUHP dan pasal 27 ayat (3) UU ITE serta pasal 45 ayat (1) UU ITE, Kata Kunci : Penerapan Sanksi, Tindak Pidana Pencemaran Nama Baik, Jejaring Sosial |