JudulPENERAPAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor : 311/Pid.B/2016/PN. Pal) |
Nama: Si Made Adi Dwipayana Putra |
Tahun: 2019 |
Abstrak PENERAPAN PEMBUKTIAN DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENGGELAPAN (Studi Putusan Nomor : 311/Pid.B/2016/PN. Pal) SI MADE ADI DWIPAYANA PUTRA Stb D. 101 13 660 Pembimbing : Dr. Syachdin. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah bagaimana penerapan pembuktian dalam perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor : 311/Pid.B/2016/PN. Pal) dan bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor : 311/Pid.B/2016/PN. Pal) ? Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana penggelapan . Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa mengenai Pembuktian perkara tindak pidana penggelapan sebagaimana pernah diputus oleh Pengadilan Negeri Palu dalam perkara Nomor : 311/Pid.B/2016/PN. Pal) tidak memenuhi syarat sebagai saksi karena hanya satu saksi yaitu Sdr. ISNAWATI yang merupakan saksi korban saja yang memiliki kriteria sebagai saksi maka seharusnya perkara ini oleh hakim dinyatakan bebas karena tidak cukup bukti untuk menghukum terdakwa terdakwa AGUNG WIDODO Alias AGUNG. Seharusnya saksi yang disebut dalam surat dakwaan dihadirkan dalam persidangan namun kenyataannya tidak dihadirkan. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penggelapan (perkara Nomor : 311/Pid.B/2016/PN. Pal) menurut penulis keputusan hakim tersebut tidak tepat karena dalam perkara ini tidak ada pihak yang “diuntungkan”. Oleh karena tidak ada pihak yang diuntungkan khususnya pihak terdakwa dan pihak terdakwa juga beritikad baik maka menurut penulis bukan perkara tindak pidana penggelapan tapi masuk dalam rana hukum perkara perdata Kata Kunci: Pembuktian, tindak pidana, penggelapan. |