JudulANALISIS YURIDIS PERBEDAAN GUGATAN GANTI RUGI PERBUATAN MELAWAN HUKUM |
Nama: DENYSA ZULFIKA ANZIA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Konsepsi perbuatan melawan hukum sering kali di persama kan dengan konsepsi perbuatan ingkar janji (wanprestasi). Padahal keduanya merupakan konsepsi yang sangat berbeda satu dengan lainnya, walaupun keduanya bersumber dari perikatan yaitu konsepsi wanprestasi berasal dari perikatan yang lahir dari perjanjian dan konsepsi perbuatan melawan hukum berasal dari perikatan yang lahir dari undang- undang. Dalam asas verbintenissenrecht, manusia yang satu terlepas dari manusia lain. Dalam masyarakat ini manusia yang satu meng- hormati manusia lain karena manusia itu pribadi. Jika manusia yang satu tidak menganggu masyarakat dan ia dapat ditegor. Perbuatan yang mengganggu keseimbangan ini disebut dengan perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad). Tertib masyarakatlah yang menentukan perbuatan mana merupakan onrechtmatige daad, juga menentukan batas sempit tidaknya pengertian dari onrechtmatige daad. Dalam lapangan perdagangan banyak sekali terjadi perbuatan melawan hukum. Pada prinsipnya onrechtmatige daad ada jika orang berbuat atau tidak berbuat yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban hukum dari orang yang berbuat itu sendiri atau pula bertentangan dengan tata susila atau sikap kehati-hatian sebagaimana sepatutnya dalam pergaulan masyarakat ini terhadap diri dan orang lain. |