Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulDASAR PENJATUHAN BEBAS BERSYARAT BAGI NARAPIDANA DI RUMAH TAHANAN NEGARA MAESA PALU
Nama: RIDWAN SETIAWAN
Tahun: 2020
Abstrak
Adapun masalah yang di kaji didalam judul ini Bagaimanakah pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu ? Apakah kendala yang dihadapi dalam pelaksanaan pemberian pembebasan bersyarat di Rumah Tahanan Negara Maesa Palu. Hukum yang diciptakan manusia mempunyai tujuan untuk menciptakan keadaan yang teratur, aman, dan tertib. Demikian juga hukum pidana yang merupakan salah satu hukum yang dibuat oleh manusia. Semua orang mempunyai kedudukan yang sama di depan hukum, termasuk narapidana berhak untuk mendapatkan pembebasan bersyarat. Melalui hakekat pemasyarakatan dapat dihadapkan terjadinya proses perubahan seseorang yang menjurus kepada kehidupan yang positif setelah ia selesai menjalani pidana penjara, karena ketika masa menjalani pidana dapat dirasakan adanya suatu bekal tertentu dari hasil pendidikan non formal bagi narapidana melalui program-program pembinaan. Disamping pidana penjara yang pelaksanaannya menganut dasar pembaharuan pidana yang digerakkan oleh nilai-nilai perikemanusiaan dan pendekatannya menganut system pemasyarakatan, haruslah diajarkan pula kepada narapidana untuk mengenal sikap hidup bahwa perlakuan berdasarkan perikemanusiaan terhadap dirinya membawa konsekuensi untuk menuntut kepadanya berbuat serupa kepada sesama manusia yang menjadi anggota masyarakat yang lain. Inti pelajaran yang demikian ini dijaga kelangsungannya agar menjadi falsafah sikap hidup yang memasyarakat dikalangan narapidana.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up