JudulTINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS POLSEK BIROMARU) |
Nama: AYU LESTARY |
Tahun: 2019 |
Abstrak TINJAUAN YURIDIS PEMBUKTIAN PENYIDIKAN TINDAK PIDANA KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (STUDI KASUS POLSEK BIROMARU) AYU LESTARY Stb D. 101 13 578 Pembimbing : Dr. Abdul Wahid. S.H.,M.H Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah proses pembuktian dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Biromaru dan apakah yang menjadi dasar peretimbangan Penyidik dalam menetapkan seseorang tersangka dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Biromaru. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Biromaru. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa proses pembuktian dalam penyidikan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polsek Biromaru telah memenuhi pembuktian minimum yaitu walaupun hanya satu saksi yang memenuhi syarat sebagai saksi namun undangh-undang KDRT membolehkan pemeriksaan satu saksi saja. Terdapat kekeliruan penyidik melakukan penahanan karena syarat obyektif untuk menahan tersangka harus ancaman hukumannya 5 tahun keatas sedangkan ancaman hukuman pelaku tindak pidana KDRT dalam perkasra ini ancaman hukumannya hanaya 4 bulan. Disamping memenuhi unsur tindak pidana KDRT, penyidik juga dapat membuktikan syarat formil hukum pidana dimana dalam menetapkan tersangka telah memenuhi minimal dua alat bukti surat yaitu Keterangan Saksi, Surat dan Keterangan Terdakwa itu sendiri. Hal ini sesuai ketentuan KUHAP dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014. Kata Kunci: Pembuktian, tersangka, kekerasan dalam rumah tangga. |