JudulPERTANGGUNGJAWABAN PIDANA TERHADAP PELAKU USAHA YANG MEMPRODUKSI ATAU MENGEDARKAN KOSMETIK TANPA IZIN EDAR (Studi Putusan Nomor: 288/Pid.Sus/2019 PN Pal ) |
Nama: SOVIANITA |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK Sovianita, D 101 13 500, Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Usaha yang Memproduksi atau Mengedarkan Kosmetik tanpa Izin Edar ( Studi Putusan Nomor : 288/Pid.Sus/2019/PN Pal), Pembimbing : Dr. Syachdin, SH.,MH fokus dari penelitian ini adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik yang tidak sesuai dengan standar yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Permasalahan dalam tulisan ini adalah bagaimana pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar dan bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam mejatuhkan putusan terhadap pelaku usaha yang memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar (Studi putusan Nomor : 288/Pid.Sus/2019/PN Pal). Metode penelitian yang digunakan yaitu yuridis normatif,dengan mengkaji atau menganalisis bahan hukum. Berdasarkan permasalahan yang diangkat dapat disimpulkan bahwa terdapat kesalahan yang berupa kesengajaan yakni dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan kosmetik tanpa izin edar, dan tidak terdapat alasan penghapus pidana baik alasan pembenar maupun alasan pemaaf dalam perbuatan terdakwa karena perbuatan terdakwa telah mencocoki unsur-unsur dalam pasal 197 jo Pasal 106 ayat (1) Undang-undang No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan serta tidak ada alasan yang dapat menghapuskan kesalahan dalam perbuatan terdakwa. Dalam upaya membuat putusan serta menjatuhkan sanksi pidana, hakim harus mempunyai pertimbangan yuridis yang terdiri dari dakwaan, penuntut umum, keterangan terdakwa, keterangan sanksi, barang bukti, dan pasal- pasal yang di langgar. Ada pula pertimbangan non yuridis yang terdiri dari latar belakang perbuatan terdakwa, akibat perbuatan terdakwa, kondisi terdakwa pada saat melakukan perbuatan. Kata kunci : Pertanggungjawaban Pidana,Kosmetik,tanpa Izin edar. |