JudulTINJAUAN YURIDIS TERHADAP EFEKTIVITAS PERMA NOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PEDOMAN MEDIASI DI PENGADILAN |
Nama: ASBAR |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Skripsi ini membahas tentang analisis yuridis terhadap Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Di samping itu juga mempunyai tujuan yaitu untuk mengungkapkan dan menganalisis kesesuaian antara PERMA Nomor 1 Tahun 2016 dengan Hukum Acara Perdata yang berlaku di Indonesia, kendala-kendala dalam menempuh prosedur mediasi yang dilakukan oleh para pihak di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung, serta upaya yang harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada para pihak dalam menempuh prosedur mediasi di Pengadilan. Melalui studi kepustakaan menggunakan metode pendekatan hukum empiris diperoleh kesimpulan, bahwa secara eksplisit, PERMA Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan merupakan implementasi dari Hukum Acara Perdata. Namun apabila dikaji secara mendalam, maka PERMA Nomor 1 Tahun 2016 masih terdapat ketidaksesuaian dengan Hukum Acara Perdata berlaku di Indonesia, khususnya dalam hal: 1) Pihak yang dinyatakan tidak beriktikad baik walaupun dalam perkara pokoknya menang tetap dihukum untuk membayar biaya mediasi; 2) Penggugat apabila dinyatakan tidak beriktikad baik, maka gugatannya dinyatakan tidak diterima atau NO (Niet Ontvankelijk Verklaard) walaupun secara formil gugatan telah benar dan tidak ada upaya hukum; dan 3) Hakim Mediator dapat menjadi Hakim Pemeriksa Perkara tersebut, padahal catatan mediasi harus dimusnahkan. Kendala-kendala dalam menempuh prosedur mediasi yang dilakukan oleh para pihak di Pengadilan Negeri maupun Mahkamah Agung adalah disebabkan oleh: (a) Faktor Para Pihak; (b) Faktor Tidak Ada Iktikad Baik; (c) Faktor Ketidakmampuan Mediator; dan (d) Faktor Tidak Adanya Dukungan Advokat. Upaya yang harus dilakukan untuk memberikan keadilan kepada para pihak dalam menempuh prosedur mediasi di Pengadilan Negeri adalah mengacu kepada keadilan prosedural (procedural justice) karena salah satu aspek dari keadilan prosedural (procedural justice) ini berkaitan dengan pembahasan tentang bagaimana memberikan keadilan dalam proses hukum termasuk di dalamnya proses penyelesaian sengketa perdata melalui Mediasi. Kata kunci:Peraturan Mahkamah Agung, Pedoman Mediasi di pengadilan |