JudulANALISIS YURIDIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENYELAMATAN BANK BERMASALAH |
Nama: MOH RISKI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK ANALISIS YURIDIS PERAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) DALAM PENYELAMATAN BANK BERMASALAH MOH. RISKI : D 101 13 478 Perbankan merupakan salah satu komponen yang sangat penting dalam perekonomian nasional demi menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional. Perbankan memiliki kedudukan yang strategis, yakni sebagai penunjang kelancaran sistem pembayaran, pelaksanaan kebijakan moneter dan pencapaian stabilitas sistem keuangan, sehingga diperlukan perbankan yang sehat, transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.Otoritas jasa keuangan adalah lembaga yang independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang mempunyai fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan terhadap industri keuangan.Lembaaga simpan pinjam akan berbagi peran dengan Otoritas Jasa Keuangan terkait Bank pengkreditan rakyat yang bermasalah dimana setelah Izin Bank yang dinyatakan tidak dapat diselamatkan dicabut oleh Otoritas jasa keuangan, Lembaga penjamin simpanan akan melakukan penjaminan terhadap dana nasabahsekaligus akan menempuh proses Likuidasi sebagai tahap akhir yang kemudiandiikuti dengan Pembubaran badan hukum bank, penyelesaian kewajiban kepadapegawai bank dalam likuidasi, pemberesan aset dan kewajiban, pengakhiran likuidasi dan pertanggungjawaban terhadap proses likuidasi. Kata Kunci : Peran OJK dan LPS dalam penanganan bank gagal |