JudulASPEK HUKUM KERJASAMA ANTARADESA DALAM KEGIATAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES) |
Nama: Munira |
Tahun: 2021 |
Abstrak ABSTRAK ASPEK HUKUM KERJASAMA ANTARADESA DALAM KEGIATAN BADAN USAHA MILIK DESA (BUMDES)Munira : D 101 13 475 PEMBIMBING : Dr. Surahman, S.H.,MH PEMBIMBING Dr. H. Awaluddin, S.H., S.E., M.H Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan dan potensi. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjelaskan bahwa pemerintahan desa merupakaPn penyelenggaraan urusan pemeritah dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik IndonesiaPenyelenggaraanya adalah pemerintah Desa, yaitu Kepala Desa dan dibantu oleh perangkat Desa. Penyelenggaraan pemerintah Desa tersebut berdasarkan asas kepastian hukum, tertib penyelenggaraan pemerintah, tertib kepentingan umum, keterbukaan proporsionalitas, profesional, akuntabilitas, efektivitas, dan efesiensi.Sebagai unsur penyelenggaraan pemerintah Desa, maka pemerintah Desa memiliki fungsi salah satunya melaksanakan pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan, dan melaksanakan pembinaan perekonomian Desa. Kerjasama pada hakekatnya mengindikasikan adanya dua pihak atau lebih yang berinteraksi atau menjalin hubungan-hubungan yang bersifat dinamis untuk mencapai suatu tujuan bersamadan dalam hal penyediaan modal dan kerjasama individu dengan individu yang lain agar tercipta tujuan yang diharapkan suatu organisasi. Kerjasama tersebut memerlukan waktu dan tahapan tertentu, agar kolaborasi ketiga pihak yang terlibat terjalin komunikasi. Kepentingan yang ada berjalan secara seimbang dan tidak ada satu kepentingan yang berada di atas kepentingan yang lain, semuanya harus berjalan sejajar sehingga tidak ada kepentingan yang diabaikan Kata Kunci : Kerja Sama, BUMDes. |