Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulANALISIS KESADARAN HUKUM MASYRAKAT MENGENAI PENDAFTARAN TANAH BERDASARKAN PP NO 24 TAHUN 1997
Nama: Almuhijratullah
Tahun: 2019
Abstrak
Dalam kehidupan manusia tanah merupakan salah satu bagian terpenting yang terkadang sering menimbulkan masalah tentang batas-batas dan wilayah-wilayah yang telah dikuasai oleh manusia itu sendiri.Untuk menjamin kepastian hukum dan kepastian hak atas tanah oleh pemerintah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 yang disempurnakan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997, yaitu Tentang Pendaftaran Tanah. Peraturan pemerintah tersebut dikeluarkan sebagai usaha pencegahan terhadap bentuk-bentuk perbuatan hukum yang sering terjadi dalam masyarakat. Pada hakikatnya bentuk perbuatan hukum tersebut justru menyimpang atau melanggar hukum yang berlaku, yang apabila dibiarkan akan mengganggu tercapainya program tata tertib dalam bidang pertanahan, yaitu tertib hukum pertanahan, tertib administrasi pertanahan, tertib pemilikan/penguasaan tanah dan tertib penggunaan serta pemeliharaan kesuburan tanah.Berdasarkan program-program pemerintah yang dilaksanakan sebagaian besar pemerintah mengajak masyrakat untuk sadar dan tertib aturan hukum.Akan tetapi, masih sangat banyak yang belum menyadari dan tertib hukum pada prakteknya.Tujuan peneltian ini untuk mengetahui faktor apa yang menghambat atas pendaftaran tanah berdasarkan PP no.24 tahun 1997 dan Bagaimana peran atau upaya hukum terhadap masyarakat atas pendaftaran tanah.Hasil penelitian ini menunjukan bahwa faktor yang menghambat yaitu adanya kesalahan informasi yang diberikan oleh pihak pemohon,adanya sanggahan atau keberatan dari pihak lain pada saat proses pendaftaran tanah,pemohon menggunakan jasa orang lain,kebijakan pemerintah mengenai kewajiban perpajakan dalam kegiatan pendaftaran tanah,Kurang memahami fungsi dan kegunaan sertifikat,anggapan Masyarakat Diperlukan Biaya yang Mahal Untuk Melaksanakan Pendaftaran Tanah.anggapan diperlukan waktu yang lama dalam pengurusan sertifikat dan peran atau upaya hukum terhadap masyarakat atas pendaftaran tanah adalah Pelaksanaan yang terkait dalam penyelangaraan pendaftaran tanah, dan Kegiatan Pendaftaran Tanah. Kata Kunci: Analisis; Kesadaran hukum; Pendaftaran tanah

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up