JudulANALISIS HUKUM TENTANG PEMBERIAN INFORMASI TERHADAP KONSUMEN OLEH PELAKU USAHA BERDASARKAN UNDANG-UNDANG PERLINDUNGAN KONSUMEN |
Nama: Bayusutha Arsadana |
Tahun: 2020 |
Abstrak Analisis Hukum Tentang Pemberian Informasi Terhadap Konsumen Oleh Pelaku Usaha Berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Bayusutha Arsadana D 101 13 440 Pembimbing I : Ilham Nurman. S.H., M.H Pembimbing II : Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H Abstrak Pelaksanan perlindungan konsumen di Indonesia telah diatur dalam UU Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Namun dalam dua puluh tahun sejak diterapkan UU tersebut, Pelaksanan perlindungan konsumen di Indonesia dinilai masih belum optimal. Promosi memiliki posisi paling penting. Setiap perusahaan selalu mengalokasikan danakhusus untuk keperluan promosinya. berbagai macam cara penjualan dilakukan untukmencapai target penjualan atau mengutamakan mampu meraih keuntungan,dilakukan oleh pelaku usaha dengan mengupayakan produk yang ditampilkan menarik dengan hargayang terjangkau. Kegiatan-kegiatan pelaku usaha untuk mendapatkan keuntungan dan meraih pangsapasar terkadang tidak dilakukan dengan cara melakukan penjualan yang baik, menipulasi dan kegiatanyang sifatnya mengelabui konsumen sering dilakukan, hal ini yang banyak menimbulkan kerugianbagi konsumen. Beberapa cara untuk memikat konsumen, antara lain dilakukan melalui pemberianhadiah Cuma-Cuma, obral, undian dengan maksud ingin mendapatkan perhatian dari produk atauusaha yang dilakukan. Pada kesempatan ini penulis mencoba mengemukakan beberapa permasalahandengan menggunakan identifikasi masalah yaitu mengenai tanggung jawab pelaku usaha terhadapkonsumen apabila konsumen dirugikan oleh pelaku usaha akibat promosi produknya dan mengenaiupaya hukum yang dapat ditempuh oleh konsumen apabila konsumen dirugikan oleh pelaku usaha.Penelitian dilakukan dengan metode deskriptif analisis dan pendekatan yuridis empiris Kata kunci : Perlindungan konsumen ; Promosi |