Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTANGGUNG JAWAB KURATOR DALAM MENGELOLA HARTA KEKAYAAN DEBITUR YANG DINYATAKAN PAILIT OLEH PUTUSAN HAKIM PENGADILAN NIAGA
Nama: Timotius Melki
Tahun: 2020
Abstrak
Krisis moneter pada pertengahan tahun 1997 lalu, mengakibatkan melemahnya nilai tukar rupiah terhadap mata uang dollar Amerika serikat. Hal ini telah mengakibatkanutang-utang pengusaha Indonesia dalam valuta asing, terutapa kepada kreditor luar negeri, menjadi bertambah besar sehingga mengakibatkan banyak sekali debitor tidak mampu membayar utang-utangnya. Sehingga pemerintah Indonesia terdesak untuk melakukan perubahan perundang-undangan yang berkaitan dengan kepailitan, maka terbilah UU No. 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan. Peran dari balai harta peninggalan berkurang,sejak munculnya kurator swasta, apalagi pengadilan niaga berdasarkan permintaan debitor dan kreditor cenderung menggunakan kurator swasta dari pada menggunakan balai harta peninggalan yang ada, dalam praktek balai harta peninggalan kurang mendapatkan perhatian. Hal ini dikarenakan ada anggapan bahwa balai harta peninggalan lamban dalam menjalankan tugasnya dan sumber daya manusianya yang kurang jika dibandingkan dengan curator swasta. Tujuan penelitian yang dicapai dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis tanggung jawab balai harta peninggalan selaku curator setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2004 Tentang Kepailitan dan berbagai hambatan yang dihadapi balai harta peninggalan dalam menjalankan pengususan dan pemberesan harta pailit. Balai harta peninggalan selaku curator bertanggung jawab penuh mengganti kerugian akibat dari kelalaian dan atau kesalahan balai harta peninggalan selaku curator, sesuai pasal 80 Stbl 1872 No. 166 Tentang Instruksi Untuk balai harta peninggalan di Indonesia. Balai harta peninggalan dalam menjalankan tugas dan kewnangannya selaku curator sering menemui hambatan-hambatan seperti: hambatan birokratis, hambatan yuridis, hambatan administrasi dan hambatan sumber daya manusia. Kata kunci: BHP, Tanggung jawab, Kepailitan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up