Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPERLINDUNGAN HUKUM PENCABUTAN HAK ATAS TANAH UNTUK PEMBANGUNAN DEMI KEPENTINGAN UMUM
Nama: ARYAT SAPENI
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Skripsi ini berisi tentang “Perlindungan Hukum Pencabutan Hak Atas Tanah Untuk Pembangunan Demi Kepentingan Umum”. Pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini bagaimana proses pencabutan hak atas tanah dan dan bagaimana perlindungan hukum atas tanah tersebut. Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan landasan Yuridis (secara esensial) perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Metode penelitian adalah deskriptif analitis yaitu meninjau aspek normatif segala kebijakan Undang-Undang dan memecahkan masalah yang berkaitan dengan perlindungan hukum pencabutan hak atas tanah. Pendekatan yang dipergunakan adalah Undang-Undang (state approach) yaitu pendekatan menelaah semua Undang-Undang dan regulasi pemerintah yang berkaitan dengan aturan Agraria. Dan pendekatan perbandingan (comparative approach) yaitu dengan melakukan studi perbandingan hukum. Telah digambarkan sepenuhnya dalam Undang-Undang No. 5 tahun 1960 pada pasal 18 menjadi dasar penegakan hak atas tanah, kepentingan umum harus didahulukan dari pada kepentingan pribadi dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-Undang, muatannya dalam bentuk kepastian hukum untuk pemenuhan konsepsi keadilan serta faktor-faktor yang mempengaruhi upaya perlindungan hukum bagi pemegang hak atas tanah. Undang-Undang nomor 20 tahun 1961 pada pasal 1 juga menjelaskan bahwa dalam keadaan memaksa maka presiden setelah mendengar maksud dari menteri Agraria, menteri kehakiman dapat mencabut hak-hak atas tanah dan benda-benda yang ada di atasnya. Di pertegas juga oleh Undang-Undang pengadaan tanah tahun 2012 tentang perlindungan hukum dalam bentuk penjelasan ganti kerugian terhadap tanah yang diambil alih oleh Negara.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up