JudulPENERAPAN SISTEM MULTI PARTAI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL DI INDONESIA |
Nama: TAUFIK MADJA |
Tahun: 2020 |
Abstrak PENERAPAN SISTEM MULTI PARTAI DALAM SISTEM PEMERINTAHAN PRESIDENSIL DI INDONESIA TAUFIK MADJA/ D101 13 393 DOSEN PEMBIMBING: Dr. H. Idham Chalid, SH., MH. ABSTRAK Salah satu semangat perubahan yang terdapat dalam UUD 1945 adalah komitmen untuk mempertegas sistem pemerintahan presidensil di Indonesia. Dalam kaitannya dengan sistem presidensil dibenturkan dengan kombinasi sistem multi partai dianggap tidak kompatibel untuk mendukung pelaksanaan sistem pemerintahan presidensil. Sebagai konsekuensi negara demokrasi, ragamnya partai politik yang lahir tidak mungkin dihindari. Sistem presidensil yang meletakan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan menurut Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, penerapan sistem multi partai di Indonesia juga dilakukan upaya penyederhanaan dengan memagari melalui ambang batas atau yang dikenal dengan Parlementary ThresholddanPresidenthial threshold demi mendukung penguatan sistem pemerintahan presidensil. Perkembangannya sistem presidensil seringkali mendapat masalah serius yaitu kebuntuan antara eksekutif dan legislatif akibat presiden tidak memiliki dukungan mayoritas di parlemen. Hal ini perlu ditinjau kembali secara lebih serius, dari aspek konstitusional bahwa penerapan sistem multi partai merupakan faktor yang sangat penting agar dapat diatur untuk mewujudkan sistem pemerintahan presidensil yang relatif stabil dan kuat. Mengoreksi penerapan sistem multi partai artinya menegakan prinsip dan komitmen berbangsa dan bernegara yang sedang dibangun berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Kata Kunci: Konstitusi, sistem presidensil, sistem multi partai |