Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA
Nama: I GUSTI PUTU ARY SETIASA
Tahun: 2019
Abstrak
TINJAUAN YURIDIS WANPRESTASI PADA PERJANJIAN JAMINAN FIDUSIA I gusti putu ary setiasa/ D 101 13 387 Pembimbing : Sulwan Pusadan SH.,M.H ABSTRAK Adapun rumusan masalah dari penelitian ini adalah sebagai berikut : Bagaimanakah Pengaturan pendaftaran Jaminan Fidusia dalam Sistem Hukum Indonesia ? Bagaimanakah akibat hukum terhadap Jaminan Fidusia yang didaftarkan setelah Debitur wanprestasi ? Pemberian kredit selalu memerlukan adanya pengikatan benda jaminan. Lembaga penjaminan hutang di Indonesia ada 4 (empat) diantaranya adalah : Lembaga Gadai diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1150-1161), sedangkan Lembaga Hipotek diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (Pasal 1162-Pasal 1232), Lembaga Hak Tanggungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 42) tentang Hak Tanggungan, Lembaga Jaminan Fidusia diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 168) tentang Jaminan Fidusia. Perjanjian jaminan fidusia pada Bank merupakan perjanjian kredit, yaitu suatu kondisi dimana kreditur memberikan pinjaman dana kepada debitur dengan membuat kesepakatan mengenai jangka waktu, bunga, jaminan hutang, serta hak dan kewajiban bagi masing-masing pihak dengan cara debitur melengkapi data pada formulir perjanjian kredit yang lengkap dengan peraturan peminjaman dana serta pasalpasalnya yang telah dibuat oleh kreditur dan kemudian debitur menandatangani dan menyetujui seluruh isi yang ada dalam formulir kredit tersebut. Selanjutnya apabila debitur telah melaksanakan tanggung jawabnya melunasi hutang kepada kreditur (bank), maka kreditur pun berkewajiban mengembalikan jaminan tersebut kepada debitur. Perjanjian kredit yang ada saat ini dalam praktik hukum perbankan yang modern sudah sangat berkembang, jadi isi dalam perjanjian antara debitur dan kreditur tersebut tidak hanya perjanjian kredit saja melainkan juga campuran dari perjanjian lainnya, seperti salah satunya adalah perjanjian jaminan fidusia, karena pengikatan jaminan yang digunakan adalah lembaga jaminan fidusia. Dalam Hukum Perdata Indonesia perjanjian kredit tersebut dikategorikan sebagai salah satu bentuk dari perjanjian pinjam meminjam yang pengaturannya terurai dalam Buku Ketiga Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan diatur dari Pasal 1754 hingga Pasal 1769 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata. Kata Kunci : Wanprestasi; Perjanjian;Jaminan Fidusia.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up