Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK
Nama: EDI RISALDI
Tahun: 2021
Abstrak
ABSTRAK TRANSAKSI JUAL BELI MELALUI MEDIA SOSIAL BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 19 TAHUN 2016 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 TENTANG INFORMASI DAN TRANSAKSI ELEKTRONIK Pembimbing I : Suarlan Datupalinge, SH, MH. Pembimbing II : Marini Citra Dewi, SH, MH. Oleh EDI RISALDI Perkembangan media sosial pada awalnya hanya digunakan sebagai akun pribadi atau kepentingan pribadi, namun saat ini sudah banyak digunakan menjadi akun bisnis berupa jual beli elektronik. Perkembangan ini muncul karena adanya penawaran dan penerimaan dari masyarakat. Namun, karena akun media sosial bukan khusus jual beli dan kontrak perjanjian yang dilakukan tanpa tatap muka sehingga memunculkan adanya risiko seperti wanprestasi. Mengenai jual beli elektronik ini secara umum (lex generalis) diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, secara khusus (lex specialis) transaksi jual beli elektronik ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Permasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah kedudukan asas kepercayaan dalam jual beli melalui media sosial, dan apa saja akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli melalui media sosial melakukan wanprestasi. Adapun tujuan penulisan penelitian adalah untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan asas kepercayaan dalam jual beli melalui media sosial berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik serta untuk mengetahui dan menganalisis akibat hukum yang timbul apabila penjual dalam transaksi jual beli melalui media sosial melakukan wanprestasi. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian normatif Karna jual beli melalui media sosial transaksinya tanpa bertemu lansung antara penjual dan pembeli, oleh karena itu kepercayaan sangat berperan penting dalam jual beli melalui media sosial yaitu penjual harus memberikan kepastian hukum serta memberikan informasi yang benar tentang barang yang akan dijual kepada konsumen agar konsumen lebih percaya atas barang yang dijual. Wanprestasi di media sosial pada umumnya dilakukan oleh penjual/pelaku usaha. Dalam hal terjadinya wanprestasi tersebut, penjual/pelaku usaha wajib melakukan ganti rugi terhadap kerugian yang diderita oleh konsumen. Apabila penjual di media sosial tidak bertanggung jawab terhadap perbuatan wanprestasinya tersebut, maka konsumen dapat menempuh jalur hukum dengan mengajukan gugatan terhadap penjual/pelaku usaha. Salah satu lembaga penyelesaian sengketa dapat diselesaikan melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) dimana pihak bersengketa akan dipertemukan dan memutuskan persetujuan kedua pihak untuk disidangkan dengan cara mediasi, arbitrase dan atau konsiliasi. Kata Kunci: Jual Beli, Media Sosial, Transaksi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up