JudulTinjauan Hukum Terhadap Pelaksanaan Dan Pengelolaan Tanah Wakaf Berdasarkan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf |
Nama: FATMA RAJI |
Tahun: 2021 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui beberapa hal pertama, bagaimana ketentuan hukum atas akta pengelola tanah wakaf setelah pewakaf menunggal duniah. Kedua bagaimana status dari tanah wakaf dan pelaksanaannya setelah meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis yang melakukan pembahasan terhadap kenyataan atau data yang dalam praktik, untuk selanjutnya dihubungkan dengan fakta yuridis dan materi pengumpulan datanya dari data primer dan sekunder. Secara khusus, tujuan hukum terhadap pelaksanaan dan pengelolaan tanah wakaf berdasarkan Undang-Undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang wakaf ini dapat diperoleh dari kesimpulan pertama, ketentuan hukum terhadap tanah wakaf jika wakif meninggal duniah adalah dibuat akta pengganti akta ikrar wakaf yang dibuat oleh pejabat pembuat akta ikrar wakaf (PPAIW), sehingga tidak terjadi persengketaan dikemudian hari antara ahli waris dan nadzir. Kedua, status hukum tanah yang diwakafkan oleh wakif harus dikembalikakan kepada nadzir untuk dikelolah dengan baik, berdasarkan pasal 45 ayat (1) undang-undang nomor 41 tahun 2004 tentang tanah wakaf adalah nadzir wajib mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam akta ikrar wakaf (AIW). |