JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM |
Nama: ELLA IDRUS T |
Tahun: 2019 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM TERHADAP PERKAWINAN DI BAWAH UMUR MENURUT HUKUM ISLAM ELLA IDRUS T (D 101 13 378) PEMBIMBING I : H. MUH. RUSLI AYYUB, S.H.,M.H PEMBINBING II : H. ASHAR RDWAN. L.C.,M.A Permasalahan yang akan dikaji dalam karya ilmiah ini adalah : (1) Bagaimana Perkawinan Di Bawah Umur Menurut Hukum Islam, (2) Penyebab Perkawinan Di Bawah Umur. Berdasarkan penelitian dapat disimpulkan Bahwa UU No. 1 tahun 1974 tentang perkawinan. UU ini menjelaskan syarat-syarat yang wajib di penuhi calon mempelai sebelum melangsungkan pernikahan, menurut pasal 6 ayat 1 UU no.1 tahun 1974 perkawinan harus didasarkan atas persetujuan kedua calon mempelai, pasal 2 UU No.1 tahun 1974 untuk melangsungkan perkawinan seseorang yang belum mencapai umur 21 ( duapuluh satu ) tahun harus mendapat ijin kedua orang tua , pasal 7 UU No.1 tahun 1974 perkawinan hanya di ijinkan jika pihak pria sudah mencapai umur 19 tahun dan pihak wanita sudah mencapai umur 16 tahun. Sedankan menurut Negara pembatasan umur minimal untuk kawin bagi warga negara pada prinsipnya di maksudkan agar orang yang akan menikah diharapkan sudah memiliki kematangan berpikir, kematangan jiwa dan kekuatan fisik yang memadai. Kata Kunci: Hukum Islam, Perkawinan Dibawah Umur |