Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT HUKUM ADAT LAUJE (STUDI KASUS KEC. TINOMBO)
Nama: MOH ARIEF SEPTIANTO GAGHANA
Tahun: 2021
Abstrak
PENYELESAIAN PEMBAGIAN HARTA WARISAN MENURUT ADAT LAUJE (STUDI KASUS KEC. TINOMBO) MOH ARIEF SEPTIANTO GAGHANA/D 101 13 369 DOSEN PEMBIMBING : ABRAHAM KEKKA, S.H,. M.HUM Skripsi ini membahas tentang penyelesaian pembagian harta warisan menurut hukum adat lauje, dalam skripsi ini membahas tentang pembagian harta warisan dan cara pnyelesaian pembagian harta warisan menurut hukum adat lauje. Untuk mendapatkan data tentang pembagian dan penyelesaian dalam hokum waris menurut hukum adat lauje digunakan penelitian empiris. Pembagian harta warisan menurut hukum adat lauje baru di lakukan setelah 100 hari atau 1 tahun meninggalnya si pewaris, dan laki-laki mendapat 2/3 harta warisan perempuan mendapat 1/3 harta warisn.Sedangkan yang menjadi objek warisan adalahapa bila sesesorang meninggal dunia pewaris mewariskan harta benda yang berwujud dan harta benda yang tidak berwujud, yang dimaksud dengan berwujud benda adalah seperti sebidang tanah, bangunan rumah, alat perlengkapan pakaian adat, barang perhiasan wanita, perabotan rumah tangga, alat-alat dapur,alat transportasi seperti sepeda, gerobak, motor, atau mobil kemudian alat-alat pertanian, senjata ( termaksud yang berasal dari harta pusaka). Sedangkan yang dimaksud dengan harta yang tidak berwujud ialah berupa kedudukan atau jabatan, ilmu-ilmu gaib,pesan keramat atau perjanjian dan sebagainya. Hukum waris adat adalah hukum yang memuat garis-garis ketentuan tentang sistem dan asas-asas hukum waris,tentang harta warisan,pewaris,dan ahli waris serta cara harta warisan itu di alihkan penguasaan dan pemilikannya dari pewaris kepada ahli waris.Pewaris adalah orang yang meneruskan harta peninggalan atau orang yang mempunyai harta warisan. Ahli waris adalah istilah untuk menunjukan orang yang mendapatkan harta warisan atau orang yang berhak atas harta warisan. Kata kunci : Pembagian-Harta Warisan,Hukum Adat Lauje

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up