Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS PENGGUNAAN SIDIK JARI DALAM PROSES PENYIDIKAN SEBAGAI ALAT BUKTI TINDAK PIDANA PEMBUNUHAN
Nama: I KADEK DODI ARTAWAN
Tahun: 2019
Abstrak
judul: Tinjauan Yuridis Penggunaan Sidik Jari Dalam Proses Penyidikan Sebagai Alat Bukti Tindak Pidana Pembunuhan Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui keabsahan sidik jari sebagai alat bukti dalam proses penyidikan dan peranan sidik jari dalam membantu penyidik mengungkap tindak pidana pembunuhan, dengan mempergunkan penelitian normtif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa kekuatan pembuktian sidik jari sebagai alat bukti keterangan ahli, alat bukti surat dan alat bukti petunjuk sebagaimana yang terdapat dalam Pasal 184 KUHAP dan sidik jari harus diambil oleh pejabat yang berwenang atau ahli sehingga memenuhi kriteria sehingga kuat dan sah dan peranan sidik jari sebagai ilmu bantu dalam mengungkap dan menemukan tersangkanya melalui langkah-langkah yang telah diatur dalam undang-undang. sidik jari yang ditemukan di TKP dirumuskan sehingga menjadi alat bukti surat dalam bentuk blanko sidik jari dengan bantuan mobile automated multi biometric identification system adalah peralatan canggih yang terkoneksi dengan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) sehingga dapat langsung menenemukan sidik jari identitas tersangka. Disarankan melihat pentingnya sidik jari dalam mengungkap tindak pidana, sehingga perlunya sidik jari dimasukkan dalam amandemen KUHAP sebagai salah satu alat bukti untuk menghindari adanya perkara yang tidak diajukan proses penegakan hukum dengan alasan alat bukti sidik jari belum diatur dalam KUHAP.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up