JudulTinjauan Yuridis Terhadap Peralihan Hak Milik Atas Tanah Berdasarkan Hukum Adat Suku Lauje (Studi Kasus Di Kecamatan Tinombo) |
Nama: RAFLI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Peralihan hak milik atas tanah dalam hukum adat suku lauje terjadi karena yaitu pemindahan hak, pemindahan hak dengan lelang, peralihan hak karena pewarisan hak, peralihan hak karena penggabungan atau peleburan perseroan atau koperi dan pembebanan hak. Ada 2 (dua) cara peralihan hak atas tanah, yaitu beralih dan dialihkan. Beralih menunjukan berpindahnya hak atas tanah tanpa ada perbuatan hukum yang dilakukan oleh pemiliknya, misalnya melalui pewarisan. Sedangkan dialihkan menunjuk pada berpindahnya hak atas tanah memlalui perbuatan hukum yang dilakukan pemiliknya, misalnya melalui jual beli. Data wawancara kepada ketua adat suku Lauje yang diperoleh, bahwa peralihan hak milik atas tanah di kecamatan Tinombo secara adat suku Lauje pembagian warisan tidak ada perbedaan antara anak laki-laki dan perempuan artinya sama banyak sedangkan secara agama dan Undang-Undang No 1 tahun 1974 laki-laki dan perempuan ada perbedaan dalam pembagian harta warisan. Kata kunci : peralihan hak milik atas tanah |