Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENEGAKAN HUKUM PENYANTUNAN KORBAN LANTAS MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 DIWILAYAH HUKUM POLRES MAMUJU UTARA
Nama: RESTI AMRIANI
Tahun: 2023
Abstrak
Masalah dalam penelitian ini sebagai berikut. 1. Bagaimanakah penegakan hukum pemberian korban lantas tentang pemberian santunan menurut Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan ? 2. Bagaimanakah implementasi pemberian santunan kecelakaan lalu lintas diwilayah hukum Polres Mamuju Utara ? Pada perkembangannya lalu lintas jalan dapat menjadi ,asalah bagi manusia, larena semakin banyaknya manusia yang bergerak atau berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lain. Banyaknya masyarakat yang menggunakan sarana transportasi angkutan jalan ini berakibat pada tingginya angka kecelakaan lalu lintas. Kecelakaan itu bisa terjadi karena faktor kesalahan manusia maupun karena buruknya sarana transportasi, baik pada sarana jalan maupun kendaraan bermotor sebagai alat transportasinya. Kecelakaan yang mengakibatkan luka atau matinya orang merupakan suatu tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 359 dan Pasal 360. Pasal 359 KUHP dinyatakan : “Barangsiapa larena kealpaannya menyebabkan matinya orang lain, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau kurungan paling lama satu tahun ’’. Berdasarkan pasal tersebut diatas, maka dapat disimpulkan bahwa pembuat kecelakaan lalu lintas jalan bisa diajukan kepengadilan untuk memprtanggungjawabkan perbuatannya, karena perbuatan yang dilakukan oleh pelaku merupakan kealpaan atau tidak ada unsur kesengajaan atas perbuatannya, meskipun dalam kronologis kejadian kecelakaan lalu lintas, perbuatan yang mengakibatkan luka atau matinya orang diakibatkan oleh kesalahan korban dalam berkendaaan dijalan raya, pelaku yang mengakibatkan luka atau matinya orang tetap masuk dalam kategori tindak pidana sesuai dengan pengaturan dalam kedua pasal tersebut diatas, yang unsur utamanya adalah kealpaan yang menyebabkan orang lain menderita luka ringan, luka berat atau meninggal dunia. Hal ini mempunyai maksud meskipun tidak ada kesengajaan dari pembuatnya, tetap saja sudah masuk dalam kualifikasi Pasal 310 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 atau Pasal 359 dan Pasal 360 KUHP. Kata Kunci : Penegakan Hukum ; Korban Lantas

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up