JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PROSES AJUDIKASI DALAM PENDAFTARAN TANAH |
Nama: MUHAMMAD RIYANTO |
Tahun: 2020 |
Abstrak Pendaftaran tanah diselenggarakan dalam rangka memberikan jaminan kepastian hukum di bidang pertanahan seperti yang dinyatakan dalam Pasal 19 ayat (2) huruf c, Pasal 23 ayat (2), Pasal 32 ayat (2) dan Pasal 38 ayat (2) UUPA. Dengan pendaftaran tanah baik yang dimiliki oleh masyarakat maupun oleh badan hukum ke Kantor Pertanahan, pemilik tanah mendapatkan tanda bukti berupa sertipikat tanah yang berlaku sebagai alat bukti yang kuat. Pendaftaran tanah dilaksanakan melalui dua cara, yaitu secara sporadik yaitu pendaftaran mengenai bidang-bidang tanah atas permintaan pemegang atau penerima hak yang bersangkutan secara individual dan secara sistematik yaitu pendaftaran tanah yang meliputi wilayah satu desa atau kelurahan atau sebagiannya yang terutama dilakukan atas prakarsa Pemerintah Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui proses pelaksanaan pendaftaran tanah secara sistematik oleh panitia ajudikasi dan hambatan-hambatan serta upaya penyelesaiaannya yang ditemui oleh Panitia Ajudikasi dalam proses pendaftaran tanah secara sistematik di Kota Palu . Dengan menggunakan metode pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif, melalui penelitian ini didapatkan gambaran yang menyeluruh dan sistematis mengenai asas- asas hukum, kaedah-kaedah hukum dan ketentuan-ketentuan perundangan yang berkaitan dengan pendaftaran tanah secara sistematik Hasil penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa proses pendaftaran tanah secara sistematik di Kota Palu melalui tiga tahapan yaitu pertama tahap persiapan, pengukuran dan pemetaan dasar, kedua tahap pendaftaran tanah secara sistimatik dan pengukuran bidang-bidang tanah dan yang ketiga tahap pembukuan hak dan penerbitan sertipikat.Panitia ajudikasi berhasil menerbitkan sertifikat sebanyak 1118 sertipikat, yang melebihi target penerbitan sertipikat oleh panitia ajudikasi hanya sebanyak 1000 sertipikat. Hambatan yang muncul dalam pelaksanaan Pendaftaran Tanah di Kota Palu, yaitu : Kurangnya koordinasi yang baik antara aparat Kelurahan dengan Panitia Ajudikasi, kurangnya pengetahuan warga tentang hukum pertanahan, Banyaknya peserta ajudikasi masyarakat keadaan ekonominya rendah, sehingga untuk menentukan pembayaran BPHTB dan pembayarannya menjadi kendala bagi mereka. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut adalah dengan meningkatkan kerjasama disemua sektor antara masyarakat aparat kelurahan dengan panitia ajudikasi dan dengan melakukan penyuluhan hukum kepada masyarakat, sehingga warga mendapatkan informasi dan pengetahuan hukum yang memadai dan untuk BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah) bagi warga yang tidak mampu telah mendapatkan keringanan dalam pembayarannya. Kata kunci: Pendaftaran Tanah, Proses ajudikasi. |