Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPenyelesaian Sengketa Perbankan Antara Bank Dan Nasabah Melalui Tahapa Mediasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan Kota Palu
Nama: MIFTAHUL JANNAH
Tahun: 2021
Abstrak
Miftahul Jannah, D10113249, Penyelesaian Sengketa Perbankan Antara Bank dan Nasabah Melalui Mediasi Oleh Otoritas Jasa Keuangan Kota Palu. (Dibimbing oleh Manga Patila S.H, M.H Selaku Pembimbing 1 dan Andi Bustamin Dg. Kunu S.H, M.H Selaku Pembimbing II). Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan maka fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan dan pengawasan kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan beralih dari Bank Indonesia ke Otoritas Jasa Keuangan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui peran Otoritas Jasa Keuangan dalam menyelesaikan sengketa perbankan melalui mediasi dan hambatan dalam penyelesaian sengketa melalui mediasi oleh Otoritas Jasa Keuangan Penelitian ini di lakukan pada kantor Otoritas Jasa Keuangan Kota Palu. Penelitian ini bersifat penelitian empiris dimana pengumpulan data diperoleh dengan metode wawancara dengan tetap memperhatikan literatur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Data yang diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif untuk menjawab pertanyaan Berdasarkan hasil penelitian, dapat ditarik kesimpulan bahwa Dalam ketentuan pasal 4 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK/07/2014 tentang Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa di Sektor Jasa Keuangan tercantum bahwa salah satu bentuk pelayanan penyelesaian sengketa antara bank dan nasabah ialah melalui mediasi. OJK tidak menggunakan kata mediasi melainkan menggunakan kata memfasilitasi. Dalam rangka memberikan perlindungan kepada konsumen OJK telah menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan (selanjutnya disebut dengan POJK 1/2013), dimana dengan dikeluarkannya peraturan tersebut tercapai tujuan dari pada OJK dalam hal untuk melindungi kepentingan konsumen jasa keuangan. Salah satu bentuk perlindungan konsumen ialah mediasi yang dipandang sebagai proses yang lebih sederhana dari segi prosedur dan relatif lebih murah dan menguntungkan masyarakat kecil. Namun, belum adanya mediator pada kantor regional OJK yang terdapat di daerah- daerah seluruh Indonesia menjadi salah satu hambatan dalam proses penyelesaian sengketa di OJK. Kata kunci: penyelesaian sengketa perbankan, mediasi, otoritas jasa keuangan

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up