Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulPENYELESAIAN KONFLIK MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN BUNGKU TIMUR KABUPATEN MOROWALI
Nama: MUH SALIM
Tahun: 2021
Abstrak
PENYELESAIAN KONFLIK MENURUT HUKUM ADAT DI KECAMATAN BUNGKU TIMUR KABUPATEN MOROWALI MUH. SALIM/ D 101 13 245 PEMBIMBING; SULWAN PUSADAN SH.,M.H ABSTRAK Berdasarkan Uraian Latar Belakang maka Rumusan Masalah Yang akan Menjadi Kajian Adalah :1. Bagaimana Penyelesaian Konflik menurut Hukum Adat Di Kecamatan Bungku Timur Kabupaten Morowali?2. Apa Yang Menjadi Hambatan Dalam Penyelesaian Konflik Sosial Berbasis Hukum Adat Bungku? Pada kenyataannya menetukan titik-titik batas fisik dengan mengacu pada pembentukan Undang-undang pembentukan daerah sering menimbulkan masalah karena masing-masing pihak tidak dengan mudah sepakat begitu saja mengenai titik-titik batas fisik yang ditentukan (Toha,2011). Apabila batas daerah tidak jelas akan menyebabkan kemungkinan-kemungkinan yang berdampak negatif seperti penyelenggaraan administrasi pemerintah yang kurang efektif, optimalisasi pelayanan kepada masyarakat yang kurang maksimal, pembangunan dikawasan yang ada di perbatasan antara kedua pemerintah daerah (Widjadja,2005). Penyelesaian sengketa dalam Paraturan Perundang-undangan umumnya adalah penyelesaian secara litigasi (pengadilan) dan non litigasi (diluar pengadilan). Pada proses penyelesaian secara litigasi sering memakan waktu yang lama, diakibatkan karena kemungkinan berperkara sekurang-kurangnya 3 sampai 4 tahap yakni pada tingkat Pengadilan Negeri, yang dalam prakteknya bisa sampai berbulan-bulan bahkan sampai bertahun-tahun, pada tingkat Pengadilan Tinggi dimana perkara sering berlangsung lama dan ada kekhawatiran pengadilan hanya mementingkan kepentingan dirinya (mafia peradilan), di tingkat kasasi yang kadang terjadi keterlambatan dalam pemeriksaan dan pada tahap peninjauan kembali pada tingkat ini waktu yang diperlukan bisa mencapai 8 sampai 9 tahun.Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui sejauhmana dampak sengketa tapal batas antara Desa Kolono Dan Desa Ululere terhadap pembangunan infrastruktur, ekonomi, sumber daya manusia dan stabilitas keamanan di wilayah perbatasan serta bagaimanakah kebijakan Pemerintah menggunakan sarana Alternatif Dispute Resolution (ADR) dengan pendekatan kelembagaan Adat masyarakat dalam upaya penyelesaiannya. Kata Kunci : konflik; Hukum Adat.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up