JudulANALISIS HUKUM TENTANG TANDA TANGAN ELEKTRONIK |
Nama: FERNANDO LATAAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak Penggunaan tanda tangan elektronik di era teknologi memungkinkan dokumen elektronik yang menggunakan jaringan publik, memiliki resiko karena tanda tangan elektronik dibuat berdasarkan teknologi kriptografi asimetris. Dari penelitian, terdapat perbedaan pendapat dalam konteks perlindungan hukum, merujuk pada kekuatan pembuktian dokumen elektronik, yang ditandatangani dengan tanda tangan elektronik yang digunakan sebagai alat bukti dipersidangan. Pemerintah hendaknya mempertegas mengenai Peraturan Pemerintah berkaitan dengan Tanda Tangan Elektronik dan Peraturan Pemerintah mengenai Sertifikasi Elektronik, sehingga terdapat aturan hukum lebih lanjut dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atas perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Dokumen elektronik yang telah ditanda tangani dengan tanda tangan elektronik, mempunyai daya pembuktian yang sama dengan akta otentik yang dibuat oleh pejabat yang berwenang, setelah dikeluarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 atas perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, sedangkan dalam keadaan tertentu pendapat mengenai dokumen elektronik yang ditanda tangani dengan tanda tangan elektronik, hanya mempunyai kekuatan pembuktian dibawah tangan, karena tidak memenuhi syarat sebagai akta otentik, yaitu tidak menghadap kepada pejabat yang berwenang. Kata Kunci : Tanda Tangan, Tanda Tangan Elektronik, Alat Bukti. |