JudulTINJAUAN HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal) |
Nama: SINDY ASTRIA S |
Tahun: 2020 |
Abstrak TINJAUAN HUKUM PENERAPAN SANKSI PIDANA TERHADAP PEMBUNUHAN YANG DILAKUKAN OLEH ANAK (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal) Oleh : SINDY ASTRIA S. D 101 13 199 PEMBIMBING : H. AMIRUDDIN HANAFI, S.H., M.H. ABSTRAK Masalah yang diteliti dalam penelitian ini adalah: (1)Bagaimana Penerapan Sanksi Pidana Terhadap Pembunuhan Yang Dilakukan Oleh Anak (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal Dan Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal)?.(2) Bagaimana Pertimbangan Hakim Dalam Menerapkan Sanksi Pidana Pembunuhan Yang Dijatuhkan Dalam Dua Putusan Tersebut (Studi Putusan Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal Dan Studi Putusan Nomor 27/Pid.Sus-Anak/ 2017/PN Pal)?. Penelitian yang penulis gunakan dalam penelitian ini adalah penelitian hukum yuridis empiris yang akan menjadi landasan penulisan ini, penelitian ini akan difokuskan pada suatu tempat khususnya ditempat yang menyangkut mengenai masalah objek yang dikaji. Penerapan Sanksi Pidana Yang Dilakukan Oleh Anak baik dalam Perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal, Maupun Nomor 27/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal, telah dianggap sesuai dengan hasil pemeriksaan dan penyidikan. Dimana telah terpenuhinya dua syarat dalam dakwaan penuntut umum, yakni Syarat formil dan Syarat materil berkaitan mengenai penerapan hukum materil dalam perkara yang penulis bahas ini telah dianggap terpenuhi. Pertimbangan Hakim dalam Perkara Nomor 13/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal menyatakan Terdakwa Riski Febriyansah Alias Iki tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, Hakim menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan 10 (sepuluh) bulan, Dan dalam perkara nomor 27/Pid.Sus-Anak/2017/PN Pal, menyatakan Terdakwa I AFIT BOTI Alias AFIT dan Terdakwa II HENDRO PRASITYO alias HENDRO tersebut terbukti secara sah melakukan tindak pidana “Turut Serta Membantu Melakukan Pembunuhan”, dan menjatuhkan Pidana kepada Para Terdakwa dengan pidana Penjara masing-masing selama 5 (lima) Tahun 6 (enam) Bulan. Kata Kunci : Anak; Pembunuhan; Sanksi Pidana. |