JudulKEDUDUKAN ANAK ANGKAT TERHADAP WASIAT DI TINJAU DARI HUKUM PERDATA |
Nama: KURNIAWAN |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK Kedudukan Anak Angkat Terhadap Wasiat Menurut KUHPerdata Ditulis Oleh : Kurniawan Pembimbing I : H. Muh. Rusli Ayyub, S.H., M.H. Pembimbing II : Muh. Ayub Mubarak R, SHI., M.H. Pengangkatan anak merupakan sebuah bentuk perbuatan hukum yang menjadikan seorang anak yang tidak dilahirkan dari pasangan suami-istri menjadi anak oleh pasangan suami-istri tersebut. Sebagai suatu perbuatan hukum, pengangkatan anak tersebut memiliki akibat hukum tertentu. Dalam hal ini, berkaitan dengan itu, KUHPerdata tidak mengatur secara khusus apakah pengangkatan anak memiliki akibat munculnya hak mewarisi dari seorang anak angkat. Oleh karena itu penuklis tertarik untuk membahas mengenai kedudukan anak angkat terhadap wasiat menurut KUHPerdata. Untuk membahas masalah tersebut, metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif. Dari hasil penelitian yang dilakukan, penulis dapat menarik kesimpulan bahwa seorang anak angkat tidak memiliki hak waris, namun terdapat kemungkinan bagi anak angkat untuk menerima bagian dari harta yang ditinggalkan oleh orang tua angkatnya, jika orang tua angkatnya membuat wasiat. Kata Kunci : Anak Angkat, Wasiat, Warisan |