JudulTINJAUAN KRIMINOLOGI PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK TERHADAP ILLEGAL FISHING DI KAB. BUOL |
Nama: TRI BINTANG SYAPUTRA |
Tahun: 2020 |
Abstrak TINJAUAN KRIMINOLOGI PENGGUNAAN BAHAN PELEDAK TERHADAP ILEGAL FISHING DI KAB. BUOL TRY BINTANG SYAPUTRA/D 101 13 176 DOSEN PEMBIMBING I : Dr. H. HAMDAN RAMPADIO, SH,. M.H DOSEN PEMBIMBING II : VIVI NUR QALBI, SH,. M.H ABSTRAK Penangkapan ikan secara legal atau ilegal fishing di wilayah perairan Indonesia semakin marak terjadi, bahkan para pelaku menggunakan peralatan tangkap yang merusak lingkungan demi mendapatkan keuntungan yang lebih. Permasalahan yang demikian tentunya akan mengancam kelestarian dan ekosistem laut serta mendorong hilangnya sumber rantai perikanan.Kegiatan illegal fishing umumnya bersifat merugikan yang semata-mata akan memberikan dampak yang kurang baik bagi ekosistem perairan namun memberikan keuntungan yang besar bagi nelayan. Kegiatan yang umumnya dilakukan nelayan dalam melakukan penangkapan dan termasuk kedalam kegiatan illegal fishing adalah kegiatan penangkapan dengan bahan peledak maupun menggunakan racun.Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan yang menyebutkan beberapa ketentuan hukum yaitu bahwa perairan yang berada di bawah kedaulatan dan yuridiksi Negara Kesatuan Indonesia serta ketentuan Internasional yang mengandung sumber daya ikan dan lahan pembudidayaan ikan potensial, merupakan berkah dan Tuhan Yang Maha Esa yang telah di amanahkan pada bangsa Indonesia berdasarkan Undang-undang Dasar 1945, untuk dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kesejahteraan dan kemakmuran rakyat Indonesia. Ketentuan mengenai tindak pidana sebagaimana diatur dalamdalam Pasa184 sampai Pasal 87. Kata Kunci : Ilegal Fishing. |