JudulTANGGUNG JAWAB NEGARA ATAS PENCEMARAN LINTAS BATAS AKIBAT PEMBUANGAN LIMBAH INDUSTRI DI PERBATASAN CHINA |
Nama: MIRAJ MASYITA TOANA |
Tahun: 2020 |
Abstrak Penulisan ini bertujuan untuk mengetahui tentangTanggungJawab Negara AtasPencemaran Lintas Batas Akibat Pembuangan Limbah Industri di Perbatasan ChinadanTanggung Jawab China Sebagai Negara Pencemar. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu dilakukan dengan analisis yang ada pada peraturan-peraturan tertulis dan bahan hukum lain. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Pencemaran akibat pembuangan limbah industri, Menurut Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang telah melakukan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) sebanyak 3 kali yaitu Konferensi Stockholm di Swedia, Deklarasi Rio de Jeneiro di Brazil dan Deklarasi Johannesburg di Afrika Selatan mempunyai dasar-dasar yang cukup kuat untuk melaksanakan pencegahan dan pengawasan yang menimbulkan pencemaran lintas batas terhadap beberapa negara. Pemerintah China telah melakukan upaya-upaya untuk melakukan penanggulangan pencemaran yang tidak hanya terjadi di negaranya tetapi juga terhadap negara lain yang berada di Kawasan China. Pengendalian pencemaran dengan melaksanakan teknologi bersih, memasang alat pencegahan pencemaran, melakukan proses daur ulang dan melakukan pengolahan limbah industry guna menghilangkan bahan pencemaran atau paling tidak meminimalkan bahan pencemaran hingga batas yang diperbolehkan. Kata Kunci :Tanggung Jawab Negara Pencemaran Lintas Batas, di Perbatasan China |