JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB KORPORASI |
Nama: MUH. TAHIR |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK TINJAUAN HUKUM TERHADAP TANGGUNG JAWAB KORPORASI Muh. Tahir (D 101 13 128) Pembimbing I: Dr. Sahrul Pembimbing II: Harun Nyak Itam Abu Kehadiran korporasi dalam era globalisasi dan perekonomian bebas dewasa ini dapat diibaratkan seperti pedang bermata dua, disatu sisi dapat bermanfaat (memberikan manfaat begi pertumbuhan ekonomi) sedangkan disisi lain dapat mengancam (melakukan kejahatan untuk memperoleh keuntungan yang sebanyak-banyaknya. Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui tanggung jawab perdata dan tanggung jawab pidana perseroan. Dengan menggunakan metode penelitian yuridis normatif maka dapat disimpulkan tanggung jawab perdata perseroan adalah Dalam tanggung jawab kontraktual, tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan Pasal 1365 KUHPerdata, tidak perlu menyebut ganti rugi bagaimana bentuknya, tidak perlu perincian dan diwajibkan mengganti kerugian. Serta tanggung jawab pidana perseroan adalah dalam Pasal 23 Peraturan Mahkama Agung No. 13 Tahun 2016 juga diatur bahwa Hakim dapat menjatuhkan pidana terhadap Korporasi atau Pengurus, atau Korporasi dan Pengurus, baik secara alternatif maupun kumulatif. Kata kunci : tanggung gugat, tanggung jawab pidana |