JudulTanggung Jawab Direksi Terhadap Perseroan Terbatas |
Nama: ANANDA CIPUTRA AGUNG |
Tahun: 2020 |
Abstrak Direksi merupakan salah satu organ penting dalam suatu perusahaan karena ditunjuk oleh RUPS untuk menjalankan tugas dan tanggung jawab dalam menjalankan dan mengarahakan perusahaan agar berjalan sesuai cita-cita perushaan. Namun terkadamg jalannya perusahaan tidak berjalan sesuai dengan harapan dan sering mengalami kerugian. Fokus penelitian ini adalah untuk mencari tau hubungan antara RUPS, Komisaris dan Direksi, serta bentuk tanggung jawab Direksi sebagai pengurus perusahaan yang memiliki tugas dan tanggung jawab untuk menjaga dan mengawasi jalannya perusahaan agar sesuai harapan. Permasalahan utama dalam penelitian ini adalah bagaiamana bentuk tanggung jawab direksi terhadap kerugian perseroan terbatas, adapun metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis normatif, yaitu dengan mengkaji dan menganalisa bahan hukum yang berupa literatur dan perundang-undangan. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh penulis, Direksi memiliki kedudukan sebagai organ perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan serta mewakili perseroan, baik di dalam maupun di luar pengadilan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar. Terkait dengan bentuk pertanggungjawaban direksi terhadap kerugian perusahaan, direksi tidak dimintai pertanggungjawaban apabila terjadi kerugian pada perusahaan selama direksi dapatmembuktikan telah menjalankan tugasnya dengan itika dbaik, prinsip kehatian-hatian dan melakukan upaya pencegahan sebelum terjadi kerugian, namun apabila direksi terbukti lalai dalam menjalankan tugasnya maka direksi bertanggung jawab secara tanggung renteng dan dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi. |