JudulSyarat Dan Mekanisme Pelaksanaan Kewengan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Dalam Pembubaran Partai Politik |
Nama: ADI PUTRA PRATAMA |
Tahun: 2020 |
Abstrak “SYARAT DAN MEKANISME PELAKSANAAN KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI REPUBLIK INDONESIA DALAM PEMBUBARAN PARTAI POLITIK” Adi Putra Pratama Program Studi Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Tadulako ABSTRAK Adi putra pratama, no. stambuk D 101 13 108 dengan judul skripsi : “Syarat dan mekanisme pelaksanaan kewenangan mahkamah konstitusi republik indonesia dalam pembubaran partai politik”. Dibawah bimbingan oleh bapak Jalaluddin selaku pembimbing. Penelitian dalam skripsi ini bertujuan untuk mengetahui syarat dan mekanisme pelaksanaan, kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Pembubaran Partai Politik yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia Untuk mencapai tujuan yang dimaksud diatas, maka penelitian ini menggunakan tipe penelitian deskriptif kualitatif dengan dasar penelitian studi kasus dimana penelitian menggunakan berbagai sumber data yang bisa digunakan untuk meneliti, menguraikan, dan menjelaskan secara komprehensif berbagai aspek individu, kelompok, suatu program organisasi atau peristiwa secara sistematis. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder yang berkaitan dengan situasi dan kondisi empiris. Dalam penelitian ini, penulis juga menggunakan tehnik observasi dan wawancara mendalam guna memperoleh data primer untuk mengetahui syarat dan mekanisme pelaksanaan kewenangan mahkamah konstitusi dalam pembubaran partai politik yang bertentangan dengan Hak Asasi Manusia. Hasil penelitian ini menunjuan bahwa syarat pembubaran partai politik pada dasarnya bertentangan prinsip demokrasi dan hak-hak asasi manusia. Namun dalam prakteknya syarat dan alasan pembubaran partai politik yang berkenaan dengan alasan ideologi dan pelanggaran hukum dapat diterima dalam UUD 1945. Serta mekanisme pelaksanaan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus pembubaran partai politik pada dasarnya tidak bertentangan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak-hak asasi manusia, karena kewenangan yang ada pada Mahkamah Konstitusi itu tujuannya tidak lain adalah untuk mengawal konstitusi. Pembubaran partai politik hanya dapat dilakukan oleh hakim melalui proses peradilan dengan alasan secara hukum dapat dibenarkan. Kata kunci : Syarat, mekanisme, pembubaran partai politik, Hak Asasi Manusia |