JudulPembubaran Organisasi Kemasyarakatan Berbadan Hukum Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor 2 Tahun 2017 |
Nama: NUR AFDHAL SYAM |
Tahun: 2019 |
Abstrak Terbitnya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang undang Nomor 2 Tahun 2017 menjadikan mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan berbadan hukum berbeda dari sebelumnya yang mengubah sejumlah aturan dalam undang undang nomor 17 Tahun 2013 tentang organisasi kemasyarakatan. Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 telah disahkan menjadi Undang undang No 16 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Undang Undang no 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. Ruusan Masalah dalam Penelitian ini yaitu bagaimanakah mekanisme pembubaran organisasi kemasyarakatan. |