Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN YURIDIS TENTANG PUTUSAN BEBAS DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENIPUAN (STUDI PUTUSAN Nomor 287/Pid.B/2017/PN Pal.)
Nama: OBRINEL PRIMA JOUSUA
Tahun: 2020
Abstrak
Permasalahan yang hendak diuraikan dalam penelitian ini adalah Bagaimanakah bentuk pembuktian dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana pernah diputus pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 287/Pid.B/2017/PN Pal.)”. dan Apakah yang menjadi dasar pertimbangan hakim sehingga perkara tindak pidana penipuan dinyatakan bebas sebagaimana pernah diputus pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 287/Pid.B/2017/PN Pal.)”. Untuk memperoleh data dalam penulisan skripsi ini dilakukan melalui penelitian kepustakaan dengan pendekatan yuridis normatif dengan cara mempelajari peraturan perundangan dan menganalisis perkara dalam perkara tindak pidana penipuan. Dalam menemukan jawaban atas permasalah tersebut di atas, peneliti mendapatkan jawaban bahwa bentuk pembuktian dalam perkara tindak pidana penipuan sebagaimana pernah diputus pada Pengadilan Negeri Palu Nomor 287/Pid.B/2017/PN Pal.)”., telah mengajukan dua alat bukti yaitu keterangan saksi, surat dan keterangan terdakwa. Padahal sebaiknya dalam perkara ini yang masuk kategori delik harta benda seharusnya dalam penegakan hukum pidana baik pada tingkat penyidikan maupun pada tingkat pemeriksaan di pengadilan dihadirkan alat bukti “AHLI” untuk menjelaskan ada tidaknya tindak pidana penipuan. Kata Kunci: Pembuktian, penipuan, Pengadilan Negeri Palu

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up