JudulEKSTRADISI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KELUAR NEGERI MENURUT KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TAHUN 2003 TENTANG ANTI KORUPSI |
Nama: SAMUEL LONDE |
Tahun: 2020 |
Abstrak EKSTRADISI TERHADAP PELAKU KEJAHATAN KORUPSI YANG MELARIKAN DIRI KELUAR NEGERI MENURUT KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA TAHUN 2003 TENTANG ANTI KORUPSI SAMUEL LONDE/D101 13 079 ABSTRAK Pelaku kejahatan korupsi dalam suatu negara seharusnya diproses secara hukum, dimana pelaku melakukan kejahatan korupsi atau berdasarkan kepentingan hubungan negara tertentu yang berhak mengadilinya. Namun dalam prakteknya banyak pelaku kejahatan tersebut tidak diproses dan diadili secara hukum karena kepentingan hubungan negara jika lebih dominan. Jika pelaku kejahatan melarikan diri keluar negeri maka negara asal dapat meminta kepada negara dimana pelaku berada untuk diadili berdasarkan mekanisme penyerahan pelaku melalui lembaga ekstradisi. Metode pendekatan yang digunakan adalah metode penelitian hukum normatif dalam arti bentuk penulisan hukum yang didasarkan penelitian pada kharakteristik ilmu hukum yang secara yuridis normatif dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya, dan studi kepustakaan dengan mencari literatur yang terkait dengan rumusan masalah. Berdasarkan pembahasan masalah telah diteruskan bahwa Undang-Undang Ekstradisi Indonesia jelas mengatur tentang tata cara ekstradisi sehingga pelaku ekstradisi dapat diproses dengan Undang-Undang tersebut. Adapun kendala dalam pelaksanaan ekstradisi berupa kejahatan korupsi. Berbagai kejadian negara yang diminta biasanya lebih dominan sehingga dengan berbagai dasar pelaku ditolak baik secara halus maupun tegas, terlepas dari hal tersebut, ekstradisi merupakan suatu pranata hukum yang mampu mencegah dan memberantas kejahatan dengan hadirnya perjanjian ekstradisi, untuk itu hubungan baik antara setiap negara di dunia harus dijaga agar pelaksanaan ekstradisi ini dapat maksimal. Kata Kunci : Ekstradisi, Pelaku Korupsi Yang Melarikan Diri Ke Luar Negeri |