JudulKEWENANGAN PENGAWASAN PERIZINAN PERTAMBANGAN DI DAERAH |
Nama: FELICS BRATA MANGIRI |
Tahun: 2020 |
Abstrak ABSTRAK KEWENANGAN PENGAWASAN PERIZINAN PERTAMBANNGAN DAERAH FELICS BRATA MANGIRI: D 101 13 076 Pembimbing: Asri Lasatu Penelitian ini mengkaji masalah Bagaimanakah kewenangan pemerintah daerah dalam menerbitkan izin pertambangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah?Bagaimana upaya pengendalian dampak lingkungan yang dilakukan oleh pemerintah dari adanya kegiatan pertambangan? Metode penelitian yang digunakan penulis ialah metode penelitian hukum normatif yaitu bentuk penulisan hukum yang mendasarkan penelitian pada karakteristik ilmu hukum yang normatif yang dilakukan atau ditujukan hanya pada peraturan-peraturan yang tertulis atau bahan-bahan hukum lainnya.Metode penelitian merupakan proses, prinsip-prinsip dan prosedur yang digunakan untuk menelaah dan mencari jawaban atas sebuah permasalahan. Pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach) yaitu pendekatan yang menelaah semua undang-undang dan regulasi yang bersangkut paut dengan isi hukum yang ditanganiDalam melaksanakan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya mineral tersebut, Pemerintah tidak serta merta dapat melakukan seluruh kegiatan dibidang pertambangan tersebut sendirian, adakalanya Pemerintah membutuhkan mitra berupa badan usaha yang bergerak dibidang usaha pertambangan, dimana usaha pertambangan sangat berperan penting guna memberikan nilai tambah secara nyata pada pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan daerah secara berkelanjutan.Hal tersebut tertuang dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Dimana dalam ketentuan umum Pasal 1 ayat (1) disebutkan “Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang”. Ada dua hal yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yaitu bahan tambang mineral dan batubara. Kata Kunci :Kewenangan; Izin; pertambangan. |