Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEDUDUKAN ANAK LUAR PERKAWINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NO.46/PUU-VIII/2010
Nama: EVI YANTI
Tahun: 2019
Abstrak
KEDUDUKAN ANAK LUAR PERKAWINAN PUTUSAN MAHKAMAH KONTITUSI NO. 46 /PUU-VIII/2010 EVI YANTI D 101 13 074 DOSEN PEMBIMBING I : Abraham Kekka, S.H., M.Hum DOSEN PEMBIMBING II : Andi Bustamin Daeng Kunu, S.H., M.H ABSTRAK Penelitian ini dilakukan untuk mengetahui bagaimana kedudukan anak luar perkawinan setelah putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 dan untuk mengetahui bagimana hak keperdatan anak luar perkawinan setelah adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010.Untuk mendapatkan data dalam penelitian ini digunakan penelitian yuridis normatif.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kedudukan Anak yang dilahirkan diluar perkawinan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya tetapi setelah adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 terdapat perubahan Pasal 43 ayat 1 Undang-undang perkawinan, yang menyatakan bahwa anak yang dilahirkan di luar perkawinan tidak hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya saja tetapi juga mempunyai hubungan perdata dengan laki-laki sebagai ayahnya dan keluarga ayahnya setelah dapat dibuktikan dengan ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau alat bukti lainnya menurut hukum mempunyai hubungan darah,dan hak keperdataan anak luar perkawinan setalah adanya putusan MK No. 46/PUU-VIII/2010 adalah sama kedudukannya dengan anak sah,sehingga anak luar perkawinan juga mempunyai hak diantaranya yaitu hak nafkah,hak mengetahui asal usul,hak pemeliharaan,hak perwalian dan hak waris.Saran dari penelitian ini adalah untuk masyarakat umum apabila melakukakan perkawinan,sebaiknya melakukan perkawinan yang sah menurut hukum agama dan juga harus sesuai dengan hukum yang berlaku saat ini, agar perkawinan tersebut tecatat ,sehingga dapat memperjelas kedudukan hukum anak yang lahir. Kata Kunci : Anak; Perkawinan;Mahkamah Kostitusi

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up