JudulIMPLEMENTASI HAK NARAPIDANA ANAK UNTUK MENDAPATKAN PENDIDIKAN DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK (LPKA) KLAS II PALU |
Nama: ZULDIANSYAH |
Tahun: 2019 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Palu dan untuk mengetahui faktor-faktor yang menghambat pemenuhan hak narapidana anak untuk mendapatkan pendidikan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Klas II Palu. Penelitian ini dilaksanakan di Kota Palu, yaitu di LPKA Klas II Palu. Data yang diperoleh berasal dari data primer dan data sekunder dengan menggunakan teknik pengumpulan data melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, kemudian diolah dan dianalisis berdasarkan rumusan masalah secara kualitatif deskriptif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pemenuhan hak pendidikan bagi narapidana anak di LPKA Klas II Palu telah diupayakan sebaik mungkinoleh pihak- pihak terkait dalam LPKA dengan mengacu pada Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan dan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan walaupun untuk pendidikan formal masih belum terlaksana sebagaimana mestinya. Bentuk pelaksanaan pendidikan yang diberikan kepada narapidana anak di LPKA Klas II Palu meliputi pendidikan kepribadian dan pendidikan kemandirian. Pendidikan kepribadian meliputi pendidikan kesadaran beragama, pendidikan kesadaran berbangsa, bernegara dan sadar hukum, pendidikan kemampuan intelektual, pendidikan kesehatan jasmani dan rohani, pendidikan kesenian, serta pendidikan kemandirian yang diberikan berupa pendidikan keterampilan. Faktor- faktor yang menghambat pemenuhan hak narapidana untuk untuk mendapatkan pendidikan diLPKA Klas II Palu adalah waktu pelaksanaannya yang relatif singkat , tidak semua pola pendidikan yang dilakukan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan,faktor kurangnya kemauan, motivasi, bakat, dan minat dari narapidana sendiri, kurangnya sarana dan prasarana pendidikan, belum adanya kerja sama dengan pihak atau instansi terkait, serta alokasi anggaran untuk pendidikan dan pengajaran yang minim. |