JudulWEWENANG BADAN PENGAWAS PEMILU DALAM PENANGANAN PELANGGARAN ADMINISTRASI DALAM PEMILU |
Nama: TRISA BELLA |
Tahun: 2019 |
Abstrak Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum yang dapat dikatakan sebagai Badan yang bertanggung jawab dan untuk mengetahui langkah-langkah yang dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum dalam penanganan pelanggaran administrasi pemilihan umum. Penelitian ini menggunakan penelitian Normatif (legal research) guna mendapatkan hasil penelitian yang relevan. Penelitian dilakukan dengan Pendekatan Undang- Undang, Pendekatan historis, dan Pendekatan konseptual. Bahan-bahan hukum yang digunakan oleh penulis adalah; Bahan Hukum Primer yaitu bahan hukum yang mempunyai kekuatan mengikat seperti peraturan perundang-undangan dan Bahan Hukum Sekunder yaitu bahan hukum yang tidak mengikat tetapi menjelaskan mengenai bahan hukum primer. Pengumpulan bahan hukum dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan yang dianalisa secara content analysis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, tindakan Badan Pengawas Pemilihan Umum pada dasarnya didasari oleh peraturan perundang-undangan (asas legalitas). Namun, Bawaslu diberikan ruang gerak untuk menjalankan aktivitasnya di luar yang diatur dari undang-undang, yang disebut diskresi. Kata kunci : Badan Pengawas Pemilihan Umum ; Pemilihan Umum. |