Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKajian Yuridis Atas PertanggungJawaban Hukum Perusahaan Pertambangan ( Studi Kasus Pencemaran Teluk Tomori Di Kabupaten Morowali Utara Oleh PT. CORII
Nama: Moh.Taufik
Tahun: 2019
Abstrak
ABSTRAK Tanggung jawab hukum bersumber atau lahir atas penggunaan fasilitas dalam penerapan kemampuan tiap orang untuk menggunakan hak dan/atau melaksanakan kewajibannya. Maka setiap pelaksana kewajiban dan setiap penggunaan hak harus disertai dengan pertanggungjawaban, demikian pula penggantian kerugian sebagaimana akibat dari adanya perbuatan melawan hukum, dapat berupa penggantian kerugian materiil dan immaterial. Penggantian kerugian sebagai akibat dari suatu perbuatan melawan hukum diaklasifikasikan ke dalam dua bagian, yaitu kerugian yang bersifat aktual dan kerugian yang akan datang. Kerugian yang bersifat aktual adalah kerugian yang mudah dilihat secara nyata atau fisik, baik yang bersifat materiil maupun immaterial. Kerugian ini didasarkan pada hal-hal kongkrit yan timbul sebagai akibat adanya perbuatan melanggar hukum dari pelaku. Tujuan dilaksanakannya penelitian ini antara lain: (1) Untuk mengetahui bagaimana peran organisasi lingkungan dalam menyelamatkan teluk tomori dari pencemaran lingkungan yang dilakukan oleh perusahaan pertambangan (2). Untuk mengetahui bentuk pertanggungjawaban hukum perusahaan pertambangan yang melakukan pencemaran lingkungan di Teluk Tomori. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian hukum empiris, dimana data penelitian ini di peroleh melalui penelitian lapangan dan studi kepustakaan.Data yang sudah terkumpul dan tersusun secara sistematis kemudian dianalisis dengan metode kualitatif, untuk mengungkapkan dan memahami kebenaran masalah dan pembahasan dengan menafsirkan data yang akan diperoleh dari hasil penelitian, lalu data tersebut diuraikan dalam bentuk kalimat-kalimat yang tersusun secara terperinci, sistematis dan analisis sehingga akan mempermudah dalam penarikan suatu kesimpulan. Berdasarkan pembahasan hasil penelitian, maka (1) PT. CORII selama proses pembangunan pabrik pemurnian ferronickel di Dusun Lambolo Desa Ganda-Ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara, telah terjadi pencemaran yang dilakukan dengan sengaja dan tidak melakukan upaya perbaikan pesisir Teluk Tomori. Akibatnya terjadi penumpukan material baik limbah hasil pemurnian maupun limbah bekas pengerukan ore nickel. Berdasarkan Pasal 67 Undang Undang No. 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan, maka PT. CORII bertanggungjawab secara mutlak atas kerugian yang ditimbulkan karena aktifitas pabrik pemurnian pertambangan nikel dan aktivitas pengerukan ore nikel telah mengakibatkan dampak besar dan penting bagi kehidupan lingkungan hidup. PT. CORII, selaku pemilik Investasi telah bertindak tidak sesuai dengan kewajiban hukumnya, maka PT. CORII dengan jelas telah perbuatan Melawan Hukum dan wajib melakukan Strict Liability. (2) Organisasi lingkungan yang bernama Jatam Sulteng telah memenuhi syarat sebagaimana ketentuan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan lingkungan Hidup, maupun ketentuan Pasal 73 UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan serta yurisprudensi yang telah mengikat tentang hak gugat organisasi untuk kepentingan lingkungan dan masyarakat. Disamping itu Jatam Sultengmemiliki kepentingan hukum dalam mengajukan Gugatan sebab merupakan organisasi yang selalu melakukan pembelaan terhadap lingkungan yang mengalami kerusakan lingkunganakibat yang ditimbulkan oleh Industri ekstraktif Pertambangan maupun Industri Pengelolaan hasil tambang, demi kepentingan lingkungan dan masyarakat luas. Kata Kunci : Pertambangan, Strict Liability, Responsibility, Liability

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up