JudulASPEK KONSTITUSIONALITAS HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT BERDASARKAN UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1945 |
Nama: Sukiman |
Tahun: 2019 |
Abstrak ABSTRAK Tulisan ini berjudul “Aspek Konstitusionalitas Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat berdasarkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945” penulis akan menganalisis fungsi pengawasan dewan perwakilan Rakyat terkait pelaksanaan Hak angket didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Dengan sistem ketatanegaraan yang mengalami pergeseran dari sistem ketatanegaraan sebelumnya berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Maka pemisahan kekuasaan eksekutif-legislatif itu makin tegas adanya. secara konstitusional DPR memiliki hak yang melekat kepadanya. Salah satu hak yang dipunyai oleh Dewan Perwakilan Rakyat yaitu Hak Angket. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD pasal 79 ayat (3) bahwa “Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu Undang-Undang dan/atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan masyarakat, berbangsa, dan bernegara, yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan”. Dalam menjalankan tugas-tugasnya DPR menjalankan fungsinya dengan menggunakan kewenangan yang dimilikinya, didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dijelaskan tentang tugas-tugas DPR, yaitu mengawasi jalannya kinerja pemerintahan dengan menggunakan hak maupun kewajibannya. Dan adapun masalah hukum yang diangkat dalam penulisan ini yaitu: Bagaimanakah fungsi pengawasan dewan perwakilan Rakyat terkait pelaksanaan Hak angket didalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945? Fungsi pengawasan Dewan Perwakilan Rakyat melalui hak angket dalam UUD 1945 sebenarnya sudah diatur baik secara materiil maupun formil didalam Undang-Undang Nomor 17 tahun 2014, akan tetapi kadangkala DPR sering salah menafsirkan mengenai penerapan hak angket tanpa mengindahkan aturan-aturan didalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014. Kata Kunci : Hak Angket, Fungsi Pengawasan DPR |