JudulTinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Dalam Hukum Positif |
Nama: WIRA NOVITA SIMAK |
Tahun: 2021 |
Abstrak Wira Novita Simak, D 101 12 504, dibimbing Dr. Benny Diktus Yusman, SH.,MH, Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Aborsi Dalam Hukum Positif, mempergunakan penelitian normatif. Tujuan penelitian ini untuk mengetahui ketentuan hukum positif mengatur tentang aborsi dan bentuk pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi, dengan mempergunkan penelitian normtif. Hasil penelitian ini diketahui bahwa Pengguguran kandungan dalam KUHP digolongkan kedalam kejahatan terhadap nyawa dan tidak ada terkecualinya. UU Kesehatan, aborsi memperoleh legitimasi dan penegasan pasal-pasal yang mengatur/ tidak melarang mengenai aborsi, tetapi dalam keadaan tertentu terdapat kebolehan dengan ketentuan alasan medis, adanya PP No. 61 Thun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi, korban perkosaan diperbolehkan melakukan aborsi pada usia kehamilan maksimal 40 hari, dengan berbagai syarat dan Pertanggujawaban pidana aborsi karena pelaku memenuhi semua syarat pertanggungjawaban pidana, yaitu ada unsur Kesalahan dan tidak ada alasan pemaaf dari perbuatan sengaja melakukan aborsi yaitu sudah melanggar ketentuan KUHP Pasal 348. Pertanggungjawaban pidana dalam UU Kesehatan yaitu ancaman hukuman 10 tahun dan adanya denda, Dalam PP No. 61 Tahun 2014 tentang Kesehatan Reproduksi tidak mengatur adanya pertanggungjawaban pidana pelaku aborsi sepangjang korban perkosaan. Sehingga disarankan Perlu adanya kerjasama yang baik antara penegak hukum yakni pihak Kepolisian, Kejaksaan, Hakim, untuk melaksanakan penegakan hukum secara jujur dan tenaga medis melaksanakan aborsi sesuai dengan ketentuan hukum, setiap pelanggaran ketentuan aborsi dalam harus sesuai hukum positif. Kata Kunci : Aborsi, Pertanggungjawaban Pidana, Tindak Pidana |