Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulKEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUSKAN SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH
Nama: SUPRIADI HASAN
Tahun: 2020
Abstrak
ABSTRAK KEWENANGAN MAHKAMAH KONSTITUSI DALAM MEMUTUS SENGKETA PERSELISIHAN HASIL PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH SUPRIADI HASAN/D 101 12 447 PEMBIMBING I : Dr. H. Djalaluddin M. Isa S.H., M.H. PEMBIMBING II ; Nasrullah Muhammadong S.H ., LL.M. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 97/PUU-XI/2013 menyatakan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Kepala Daerah adalah inkonstitusional. Alasan kewenangan penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Kepala Daerah masih diberikan kepada Mahkamah Konstitusi adalah semata-mata untuk mengisi kekosongan hukum selama belum ada undang-undang yang mengaturnya. Permasalahan penelitian ini adalah apa yang menjadi latar belakang kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa hasil pemilihan umum Kepala Daerah serta bagaimana implikasi hukum putusan tersebut terhadap perselisihan sengketa hasil pemilihan umum Kepala Daerah. Tujuan penelitian ini adalah untuk mencari tahu gagasan perluasan kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi. Metode pendekatan penelitian ini adalah yuridis normatif dengan spesifikasi penelitian deskriptif analitis. Tulisan ini membahas tentang Mahkamah Konstitusi beserta kewenangannya dalam memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang kewenangan Mahkamah Konstitusi sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 adalah sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 236C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang menyatakan pengalihan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus sengketa perselisihan hasil pemilihan umum Kepala Daerah dari Mahkamah Agung kepada Mahkamah Konstitusi danPasal 29 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman yang mengakomodir perluasan kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam penyelesaian sengketa perselisihan pemilihan umum Kepala Daerah. Latar belakang kewenangan Mahkamah Konstitusi sesudah Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 97/PUU-XI/2013 adalah berasal dari amar putusan kedua yang menyatakan bahwa Mahkamah Konstitusi masih berwenang mengadili perselisihan sengketa pemilihan umum Kepala Daerah selama belum ada undang-undang yang mengatur yang semata-mata diberikan kepada Mahkamah Konstitusi dalam rangka untuk mencegah terjadinya kekosongan hukum. Implikasi hukum dari putusan tersebut adalah Mahkamah Konstitusi tidak lagi berwenang atau inkonstitusional dalam penyelesaian sengketa perselisihan pemilihan umum Kepala Daerah. Namun dalam perkembangannya, oleh pembentuk undang-undang kewenangan dikembalikan kepada Mahkamah Konstitusi secara atributif melalui Pasal 157 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang yang menyatakan bahwa perkara perselisihan diperiksa dan diadili oleh Mahkamah Konstitusi sampai dibentuknya badan peradilan khusus. KATA KUNCI: Sengketa; Kewenangan; Mahkamah Konstitusi; pemilihan umum.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up