Perpustakaan
DESKRIPSI DATA LENGKAP
JudulTINJAUAN HUKUM TERHADAP PROSES KEPAILITAN DAN PENUNDAAN KEWAJIBAN PEMBAYARAN HUTANG TERKAIT PEMBATALAN PERBUATAN HUKUM DEBITOR (ACTIO PAULIANA)
Nama: FIKA ARNINDYA
Tahun: 2020
Abstrak
Pembatalan Perbuatan Hukum Debitor (Actio Pauliana) adalah merupakan hak yang diberikan kepada seorang Kreditor untuk mengajukan dibatalkannya segala perbuatan yang tidak diwajibkan untuk dilakukan oleh Debitor, sedangkan Debitor mengetahui bahwa dengan perbuatannya tersebut Kreditor dirugikan. Dimana Kurator merupakan satu-satunya pihak yang dapat membatalkan perbuatan hukum yang dilaksanakan oleh Debitor pailit berdasarkan konsep actiopauliana. Hal ini merupakan akibat logis dari kedudukan Kurator sebagai pihak yang bertugas untuk melindungi dan mengurus harta pailit untuk kepentingan seluruh pihak yang berkepentingan dengan harta pailit, maka Kurator harus secara aktif mempelajari dan menyelidiki seluruh perbuatan Kepailitan, terutama perbuatan hukum yang dilaksanakan dalam jangka waktu satu tahun sebelum terjadinya kepailitan. Akibat hukum tindakan Pembatalan Perbuatan Hukum Debitor (Actio Pauliana) terhadap pihak ketiga yang menerima pengalihan harta kekayaan Debitor pailit yaitu menurut ketentuan Pasal 49 ayat (1) UUK dan PKPU secara tegas menyatakan bahwa segala sesuatu yang telah diberikan oleh Debitor pailit dari harta kekayaannya sebelum pemyataan pailit diumumkan dengan dibatalkannya perbuatan hukum tersebut, yaitu mereka yang terhadapnya ditujukan tuntutan pembatalan. Selanjutnya dengan menyadari bahwa tidak sepenuhnya suatu kebendaan yang telah diberikan dapat dimintakan pengembaliannya secara utuh sebagaimana keadaan kebendaan tersebut pertama kali diserahkan, maka diwajibkan untuk memberikan ganti rugi kepada harta pailit.

Sign In to Perpus

Don't have an account? Sign Up