JudulTINJAUAN HUKUM CORPORATE SOCIAL RESPONSIBILITY (CSR) DALAM PERSPEKTIF UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS |
Nama: MUH ARIANSYAH |
Tahun: 2019 |
Abstrak Corporate Social Responsibility (CSR) dinilai telah menjadi aspek penting dalam kelangsungan perusahaan, hal ini dinilai mampu menanggulangi dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan usaha sebuah perusahaan. Namun dalam implementasinya masih ada saja pihak-pihak yang merasa dirugikan dengan keberadaan perusahaan dan umumnya masyarakat di sekitar perusahaan yang merasa mereka lebih banyak mendapatkan kerugian ketimbang keuntungan dengan berdirinya perusahaan di sekitar wilayah mereka. Hal itu menjadi dasar penulis membuat rumusan masalah mengenai CSR ini, adapun rumusan masalah yang penulis angkat. 1. Bagaimanakah hak masyarakat di sekitar perusahaan terhadap dampak negatif yang disebabkan oleh kegiatan perusahaan. 2. Apa bentuk tanggung jawab perusahaan dalam memenuhi hak masyarakat di sekitar perusahaan. Tujuan dilakukannya penelitian ini adalah untuk mengetahui hak masyarakat di sekitar perusahaan yang terkena dampak negatif dari kegiatan usaha perusahaan. Perusahaan yang menjalankan CSR diharapkan untuk mengawal dengan baik program CSR ini agar program yang dijalankan bisa tepat sasaran, hal ini akan berdampak terpenuhinya hak-hak masyarakat di sekitar perusahaan untuk hidup secara layak dan bertempat tinggal di lingkungan yang bersih sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. |