JudulPROBLEMATIKA PASAL 83 UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA |
Nama: SUPARJO |
Tahun: 2020 |
Abstrak Metode penelitian yang digunakan dalam penulisan skripsi ini adalah metode penelitian hukum normatif dan teknik analisis data yang digunakan adalah analisis kualitatif. Penelitian ini bertujuan (1) Untuk menjelaskan makna intervensi dalam sengketa tata usaha negara (2) Untuk menjelaskan hubungan Pasal 83 dengan asas erga omnes. Kesimpulan penelitian ini adalah (1) Pada prinsipnya makna intervensi dalam Sengketa TUN adalah untuk memenuhi asas persamaan di depan hukum, sebagai upaya perlindungan hak bagi pihak ketiga dan menegakkan keadilan secara legalis demi tercapainya keadilan protektif bagi pihak ketiga. (2) Karena putusan hakim peradilan tata usaha negara bersifat mengikat secara umum (erga omnes) dan karena isi tuntutan pihak ketiga selalu paralel dengan tuntutan pihak penggugat maka sebaiknya wujud perlindungan hak pihak ketiga adalah berkedudukan sebagai saksi yang sangat berkepentingan karena jika pihak ketiga tersebut masuk sebagai pihak dalam sengketa maka akan bertentangan dengan sifat asas erga omnes sebagai ratio legis dan sengketa akan mungkin sekali berkepanjangan dan berbelit-belit. Saran penelitian adalah (1) Sepatutnya dilakukan kembali perubahan secara cermat dan komprehensif terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 dan perubahannya, khususnya yang berkenaan dengan Pasal 83 dan penjelasannya untuk menghindari tumpang tindih terhadap ketentuan tentang upaya intervensi demi tercapainya kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian Sengketa TUN. (2) Untuk menjamin kepastian hukum dan jelasnya kedudukan hukum para pihak maka hakim harus berhati-hati dalam menerapkan ketentuan Pasal 83 selama belum dilakukan perubahan terhadap ketentuan tersebut atau sedapat mungkin menghindari penerapannya. |